Atas desakan Pemerintah Korea Selatan, akhirnya Google Inc. telah berjanji untuk menyediakan sistem pembayaran alternatif di toko aplikasinya. Dikutip dari The Korea Herald, Kamis 4 November 2021, Pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan undang-undang baru yang melarang raksasa teknologi memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan satu-satunya sistem pembayaran di platform mereka. Baca Juga: Perusahaan Teknologi Bersatu Mendukung Kebijakan Imigrasi Joe Biden Peraturan yang mulai berlaku September 2021 itu, membuat Korea Selatan sebagai negara pertama yang memperkenalkan pembatasan seperti itu. Isu ini sudah lama membetot perhatian dunia. Selama ini, Google dan Apple telah mewajibkan pengembang di toko aplikasi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran milik mereka. Masalahnya, biaya yang dibebankan mencapai 30 persen saat pengguna membeli barang digital di dalam aplikasi. Pengembang di seluruh dunia telah mempertanyakan sistem pembayaran
